Disclaimer
  • Artikel asli ditulis oleh Wiratmoko Prasidhanto (Kementerian BUMN), dan saat ini dalam proses penerbitan oleh Kementerian BUMN.
  • Generasi-1klik telah memperoleh izin dari penulis untuk menerbitkan tulisan (sebagian dari artikel)  di dalam website ini.
  • Dengan menyebutkan sumber tulisan, isi dari artikel ini dapat dikutip, diperbanyak, atau direproduksi tanpa izin tertulis dari penulis aslinya.

Abstrak
Pada akhir Desember 2010, Menteri Negara BUMN menerbitkan Peraturan Nomor PER-07/MBU/2010. Peraturan tersebut mengatur mengenai pedoman dalam menetapkan besaran remunerasi bagi eksekutif BUMN. Sebelumnya, penetapan remunerasi mengacu pada Peraturan Nomor PER-02/MBU/2009 dan PER-03/MBU/2009. Kini, setelah satu setengah tahun peraturan tersebut diterbitkan, masihkah relevan?


 
Disclaimer
  • Artikel asli ditulis oleh Wiratmoko Prasidhanto (Kementerian BUMN), dan saat ini dalam proses penerbitan oleh Kementerian BUMN.
  • Generasi-1klik telah memperoleh izin dari penulis untuk menerbitkan tulisan (sebagian dari artikel)  di dalam website ini.
  • Dengan menyebutkan sumber tulisan, isi dari artikel ini dapat dikutip, diperbanyak, atau direproduksi tanpa izin tertulis dari penulis aslinya.

 
Ungkapan di atas mungkin terlalu lebay. Apa iya sih, membuat pembukuan lebih mudah daripada membuat sambal? Apalagi bagi Anda yang masih melakukan pembukuan secara manual, dengan buku-buku besar. Mungkin hal pertama yang akan Anda lakukan setelah mendengar ungkapan di atas adalah, melempar saya dengan buku besar. Bagi beberapa orang, membuat pembukuan tanpa perangkat lunak, ibarat jerawat di muka ABG, sangat mengesalkan. Sedangkan menggunakan perangkat lunak akuntansi sendiri membutuhkan keahlian khusus. Lalu, koq bisa pembukuan dibilang mudah?